PEMERINTAH
HARUS SAHKAN RUU PRT
JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai
aliansi kelompok peduli pekerja rumah tangga (PRT) mendesak pemerintah dalam
hal ini DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pekerja rumah
tangga (RUU PRT). Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang belum
mempunyai undang-undang yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum PRT.
"Kami mendesak pemerintah
untuk segera mengesahkan RUU PRT. Pengesahan RUU tersebut tidak hanya akan
melindungi hak PRT tapi juga akan melindungi mereka dari pelanggaran HAM yang
dilakukan majikan," tegas Yunianti
Chuzaifah, ketua Komnas perempuan, dalam pernyataan sikap Komnas Perempuan
pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di kantor komnas HAM, Jakarta,
Jumat (15/06/2012).
Yunianti
juga
menyebutkan bahwa dari hasil Badan Pusat Statistik tahun 2008 saja, jumlah PRT
hampir mendekati 2 juta orang, 12 persen diantaranya PRT anak-anak dan
selebihnya adalah perempuan.
Sementara itu, Lita Anggraeni
yang merupakan koordinator Jala PRT mencatat bahwa jumlah PRT diperkirakan
mencapai 16 juta orang. Rita juga turut mendesak pemerintah untuk mengesahkan
RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. ILO adalah organisasi Buruh
Internsional yang bernaung di bawah PBB.
Pendapat lain menyebutkan bahwa:
Serikat buruh merasa tingkat
kesejahteraan buruh di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan buruh
biasa. Hal itu terjadi akibat tidak adanya dasar hukum yang melindungi mereka.
"Nasib PRT sangat memprihatinkan," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar