Patterned Text Generator at TextSpace.net

Senin, 08 Oktober 2012

RUU PRT


PEMERINTAH HARUS SAHKAN RUU PRT

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi kelompok peduli pekerja rumah tangga (PRT) mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pekerja rumah tangga (RUU PRT). Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang belum mempunyai undang-undang yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum PRT.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT. Pengesahan RUU tersebut tidak hanya akan melindungi hak PRT tapi juga akan melindungi mereka dari pelanggaran HAM yang dilakukan majikan," tegas Yunianti Chuzaifah, ketua Komnas perempuan, dalam pernyataan sikap Komnas Perempuan pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/06/2012).
Yunianti juga menyebutkan bahwa dari hasil Badan Pusat Statistik tahun 2008 saja, jumlah PRT hampir mendekati 2 juta orang, 12 persen diantaranya PRT anak-anak dan selebihnya adalah perempuan.
Sementara itu, Lita Anggraeni yang merupakan koordinator Jala PRT mencatat bahwa jumlah PRT diperkirakan mencapai 16 juta orang. Rita juga turut mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. ILO adalah organisasi Buruh Internsional yang bernaung di bawah PBB.
Pendapat lain menyebutkan bahwa:
Serikat buruh merasa tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan buruh biasa. Hal itu terjadi akibat tidak adanya dasar hukum yang melindungi mereka. "Nasib PRT sangat memprihatinkan," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar