APBD Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
·
Anggaran pendapatan, terdiri atas
Ø Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
Ø Bagian
dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Alokasi Khusus
Ø Lain-lain
pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
·
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah :
·
Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah
menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan.
Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk
dilaksanakan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
·
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
·
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian daerah.
·
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa
kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
·
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran
daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah
SBY Ingatkan Anggaran Daerah Jangan Habis
untuk Gaji PNS
Jakarta - Tahun depan, daerah
bakal 'diguyur' dana Rp 500 triliun. Presiden SBY meminta dana tersebut tak
habis untuk belanja pegawai (gaji PNS) dan belanja rutin, tapi juga untuk
infrastruktur (belanja modal).
Hal ini disampaikan oleh
Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis
(16/8/2012).
"Meskipun tahun-tahun
terakhir ini kita telah meningkatkan anggaran belanja modal dan pembangunan
infrastruktur, tetap saja anggaran APBN kita masih terbatas. Oleh karena itu,
saya meminta agar daerah juga mengalokasikan APBD-nya untuk belanja modal, dan
tidak habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin. Insya Allah, tahun 2013
mendatang transfer dana ke daerah akan berjumlah lebih dari Rp 500
triliun," tutur SBY.
Pada kesempatan itu, SBY ingin
BUMN dan swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mempercepat dan
memperluas pembangunan infrastruktur. "Jika tidak, ekonomi Indonesia yang
tumbuh rata-rata 6 persen dewasa ini, dengan peluang investasi yang amat besar,
tidak akan mencapai hasil yang setinggi-tingginya," kata SBY.
SBY juga ingin Indonesia bisa
menjaga kesehatan fiskal atau anggarannya di tengah ketidakpastian lingkungan
ekonomi global. Sehingga pembangunan bisa terus dilakukan.
"Rasio defisit anggaran
terhadap total PDB, perlu dijaga pada tingkat yang aman. Selain itu, upaya
peningkatan kualitas belanja negara terus dilakukan baik melalui upaya
efisiensi, menjamin kelancaran penyerapan anggaran, dan penghilangan
sumber-sumber kebocoran anggaran," kata SBY.
Dikatakan SBY, angka subsidi
yang besar membuat anggaran pemerintah terbatas ruang geraknya. Karena itu,
pemerintah akan menata besaran subsidi sehingga tidak membebani anggaran.
"Saya perlu menekankan
tentang perlunya kita memiliki kebijakan fiskal yang sehat. Krisis yang terjadi
di banyak negara maju utamanya disebabkan oleh keadaan fiskal mereka yang tidak
sehat. Defisit tinggi, demikian pula rasio utang terhadap PDB. Mari kita cegah
keadaan fiskal kita menjadi tidak sehat dan rapuh sebagaimana yang dialami oleh
banyak negara," papar SBY.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar