Patterned Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 07 Oktober 2012

Indonesia-Malaysia Gelar Pertemuan Soal Penempatan TKI Domestik Worker


Indonesia-Malaysia Gelar Pertemuan Soal Penempatan TKI Domestik Worker
Mekanisme penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik worker telah kembali berjalan. Sejak dibukanya kembali moratorium penempatan TKI ke Malaysia sejak 1 Desember 2011, saat ini terhitung sebanyak 64 orang TKI domestik worker yang telah bekerja di Malaysia.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke – 8 antara pemerintah kedua negara yang diwakili Delegasi Indonesia dan Delegasi Malaysia yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada 27-28 September 2012.
“ Kedua negara sepakat untuk mengutamakan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI serta meningkatkan kualitas pelatihan kerja untuk menjamin kompetensi kerja para TKI kita, "kata Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans di Jakarta pada Jumat (28/9).
Delegasi Indonesia yang hadir dalam pertemuan JWG ke-8 antara lain Dino Nurwanyudin (Deputi Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu, Agus Triyanto (Atase Naker di Malaysia), Maruli Hasoloan ( Ses. Balitfo Kemnakertrans), Suryana Sastradiredja (KBRI di Malaysia), Amiruddin Panjaitan (KBRI di Malaysia), dll Sedangkan Delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Dato’ Seri Zainal Rahim Seman (Sekjen Kementerian Sumber Manusia), En Mohd Sahar Darussman (Deputi Sekjen KSM), dan En Mohd Sahar Darussman (Dirjen Departemen Ketenagakerjaan), dll.
Reyna mengungkapkan pertemuan JWG antara pemerintah Indonesia dan Malaysia ini membahas laporan perkembangan dari Joint Task Force (satuan tugas/satgas gabungan) dan evaluasi penerapan amandemen MoU Penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei 2011 lalu.
"Delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang menjadi selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan yaitu soal penerbitan Journey performance (JP) Visa, pasport, hari libur (one day off), cost structure dan calling visa, " kata Reyna.
Delegasi Indonesia, kata Reyna mendesak dihentikannya penerbitan JP visa yang ditenggarai menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara non prosedural untuk bekerja di Malaysia, sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan nonprosedural.
"Pemerintah Malaysia akhirnya menjelaskan bahwa pihak mereka menyetujui permintaan tersebut bahkan menurut laporan Imigrasi Malaysia telah menghentikan penerbitan JP visa sejak Maret 2012 dengan pengecualian untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas, kata Reyna.      
Sedangkan mengenai ketentuan paspor dipegang oleh TKI, seperti yang telah disetujui dalam amandemen MoU TKI, Reyna meminta agar kebijakan ini harus diterapkan secara menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia.
"Kita pun meminta jaminan penerapan ketentuan one day off dalam kontrak kerja. Terkadang, ketentuan ini memang belum sepenuhnya diterapkan dengan alasan ada kesepakatan dengan pengguna dan permintaan dari TKI sendiri yang tak mau memanfaatkan hak normatifnya tersebut," kata Reyna.
“Tapi kita tetap meminta kepastian”, kata Reyna, “Agar para TKI tersebut benar-benar mendapatkan kompensasi pembayaran uang lembur bila tidak mengambil ketentuan hari libur atau one day off tersebut.
” Sementara itu, Delegasi Indonesia pun menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker untuk sehingga keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI bisa diandalkan.

“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost structure. Tapi kita sepakat akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum JTF,”kata Reyna.
Selama ini, besaran pembayaran cost structure penempatan TKI ke Malaysia disepakati bahwa 2,711 RM dibebankan pengguna di Malaysia dan sebesar 1.800 RM ditanggung oleh TKI. Lebih jauh Reyna mengungkapkan, penempatan TKI domestik worker ke Malaysia telah difasilitasi oleh 77 perusahaan Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemnakertrans untuk mendapatkan surat permintaan rekrut TKI berupa demand letter.
77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar Dalam kesepakatan MoU Indonesia Malaysiam gaji TKI domestik worker di Malaysia disesuaikan dengan mekanisme pasar, namun terdapat kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan dibayarkan melalui jasa perbankan Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja, yaitu *house keeper *(pengurus rumah tangga), *cooker *(tukang masak), *baby sitter *(pengasuh bayi/ anak), *caretaker *(perawat jompo), “Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara.
Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik, “Reyna.
#Pusat Humas Kemnakertrans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar