Indonesia-Malaysia Gelar Pertemuan Soal
Penempatan TKI Domestik Worker
Mekanisme
penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik worker
telah kembali berjalan. Sejak dibukanya kembali moratorium penempatan TKI ke
Malaysia sejak 1 Desember 2011, saat ini terhitung sebanyak 64 orang TKI
domestik worker yang telah bekerja di Malaysia.
Hal
tersebut terungkap dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke – 8 antara
pemerintah kedua negara yang diwakili Delegasi Indonesia dan Delegasi Malaysia
yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada 27-28 September 2012.
“ Kedua
negara sepakat untuk mengutamakan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI
serta meningkatkan kualitas pelatihan kerja untuk menjamin kompetensi kerja
para TKI kita, "kata Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
(Binapenta) Kemnakertrans di Jakarta pada Jumat (28/9).
Delegasi
Indonesia yang hadir dalam pertemuan JWG ke-8 antara lain Dino Nurwanyudin
(Deputi Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu, Agus Triyanto (Atase Naker
di Malaysia), Maruli Hasoloan ( Ses. Balitfo Kemnakertrans), Suryana
Sastradiredja (KBRI di Malaysia), Amiruddin Panjaitan (KBRI di Malaysia), dll
Sedangkan Delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Dato’ Seri Zainal Rahim Seman
(Sekjen Kementerian Sumber Manusia), En Mohd Sahar Darussman (Deputi Sekjen
KSM), dan En Mohd Sahar Darussman (Dirjen Departemen Ketenagakerjaan), dll.
Reyna
mengungkapkan pertemuan JWG antara pemerintah Indonesia dan Malaysia ini
membahas laporan perkembangan dari Joint Task Force (satuan tugas/satgas
gabungan) dan evaluasi penerapan amandemen MoU Penempatan dan perlindungan TKI
domestik worker di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei
2011 lalu.
"Delegasi
Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang menjadi selama ini masih
butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan yaitu soal
penerbitan Journey performance (JP) Visa, pasport, hari libur (one day off),
cost structure dan calling visa, " kata Reyna.
Delegasi
Indonesia, kata Reyna mendesak dihentikannya penerbitan JP visa yang ditenggarai
menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara non prosedural untuk
bekerja di Malaysia, sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan
nonprosedural.
"Pemerintah
Malaysia akhirnya menjelaskan bahwa pihak mereka menyetujui permintaan tersebut
bahkan menurut laporan Imigrasi Malaysia telah menghentikan penerbitan JP visa
sejak Maret 2012 dengan pengecualian untuk beberapa alasan tertentu dan
sifatnya terbatas, kata Reyna.
Sedangkan
mengenai ketentuan paspor dipegang oleh TKI, seperti yang telah disetujui dalam
amandemen MoU TKI, Reyna meminta agar kebijakan ini harus diterapkan secara
menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia.
"Kita
pun meminta jaminan penerapan ketentuan one day off dalam kontrak kerja.
Terkadang, ketentuan ini memang belum sepenuhnya diterapkan dengan alasan ada
kesepakatan dengan pengguna dan permintaan dari TKI sendiri yang tak mau
memanfaatkan hak normatifnya tersebut," kata Reyna.
“Tapi
kita tetap meminta kepastian”, kata Reyna, “Agar para TKI tersebut benar-benar
mendapatkan kompensasi pembayaran uang lembur bila tidak mengambil ketentuan
hari libur atau one day off tersebut.
”
Sementara itu, Delegasi Indonesia pun menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia
berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas
pelatihan kerja bagi TKI domestik worker untuk sehingga keterampilan dan
kompetensi kerja pada TKI bisa diandalkan.
“Oleh
karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada
penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost
structure. Tapi kita sepakat akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum
JTF,”kata Reyna.
Selama
ini, besaran pembayaran cost structure penempatan TKI ke Malaysia disepakati
bahwa 2,711 RM dibebankan pengguna di Malaysia dan sebesar 1.800 RM ditanggung
oleh TKI. Lebih jauh Reyna mengungkapkan, penempatan TKI domestik worker ke
Malaysia telah difasilitasi oleh 77 perusahaan Pelaksana penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah mendapatkan rekomendasi dari
Kemnakertrans untuk mendapatkan surat permintaan rekrut TKI berupa demand
letter.
77
perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang
telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan
benar Dalam kesepakatan MoU Indonesia Malaysiam gaji TKI domestik worker di
Malaysia disesuaikan dengan mekanisme pasar, namun terdapat kebijakan yang
menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan
dibayarkan melalui jasa perbankan Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja, yaitu *house keeper
*(pengurus rumah tangga), *cooker *(tukang masak), *baby sitter *(pengasuh
bayi/ anak), *caretaker *(perawat jompo), “Kedua negara sepakat akan memperkuat
aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di
masing-masing negara.
Hal ini
diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI
berjalan dengan baik, “Reyna.
#Pusat
Humas Kemnakertrans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar