Buruh Gelar Demo Tuntut Penghapusan Outsourcing
Liputan6.com,
Jakarta: Ribuan buruh, Kamis (27/9) menggelar aksi unjukrasa di kantor
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Selatan. Mereka menuntut pemerintah menghapus sistem
outsourcing. "Ini merupakan aksi Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan
gerakan Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) agar Pemerintah
menjalankan Jamkes untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 2014 bukan 2019,
iuran jamkes untuk buruh tetap dibayar pengusaha seperti sekarang ini, hapus
outsourcing yang tidak sesuai UU dan tolak upah murah," ujar Said Iqbal,
Presiden Konfedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Liputan6.com,
Kamis (27/9).
Pria
yang juga menjabat Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) ini menjelaskan,
aksi ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Kementerian Kesehatan dilanjutkan
longmarch pada pukul 12.00 WIB ke Kemenakertrans. "Aksi ini sebagai
pemanasan mogok nasional pada 3 Oktober nanti. Ini hasil keputusan Majelis
Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)."
Aksi
mogok kerja akan dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Serang,
Cilegon, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Cimahi, Bandung, Semarang, Surabaya,
Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Batam, Karimun, Medan, Deli, Makasar,
dan Bitung. Sedangkan di luar daerah tersebut, lanjut Said, dilakukan unjuk
rasa ke DPRD setempat yaitu di Aceh, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kaltim,
Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Papua. "Sebagai contoh mogok nasional
di Bekasi akan dilakukan di 7 kawasan industri ejip, MM 2100, Jababeka dan
lain-lain, dengan massa 500 ribu orang dan di Karawang 5 kawasan industri KIIC,
Indo Taisei dan lain-lain, dengan massa 150 ribu orang," ujarnya. (ARI)
Apa tanggapan
pemerintah????
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhamin Iskandar kepada Pro 3 RRI, mengatakan selama ini pemerintah terus melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan outsourcing oleh perusahaan sehingga sistem outsourcing
tidak keluar dari koridor Undang-Undang.
"Pemerintah
tidak akan membiarkan outsourcing diluar
Undang-Undang. Secara bertahap, perusahaan harus menempatkan outsourcing bagian
dari kesejahteraan dan keberlangsungan masa depan,” kata Muhaimin Iskandar, di
kantornya, Kamis (12/9).
Ditambahkan,
ditingkat nasional pemerintah telah membentuk Komite Pengawas, yang bertugas
untuk mengawasi seluruh pelasanaan outsourcing sehingga sistem itu tidak keluar
dari aturan yang ada.
Politikus
Partai Kebangkitan Bangsa itu mengajak kerjasama yang padu antara pemerintah
pusat, daerah dan serikat kerja. Termasuk pemberian izin outsourcing kepada
perusahaan agar lebih selektif lagi.
“Pemda
yang mengeluarkan izin agar selektif dan
bertahap. Bila perlu di lakukan kajian
moratorium,” tegasnya. (Sgd/BCS)
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar