Patterned Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 07 Oktober 2012

Demo Penghapusan Outsourcing(ketenagakerjaan)


Buruh Gelar Demo Tuntut Penghapusan Outsourcing
Liputan6.com, Jakarta: Ribuan buruh, Kamis (27/9) menggelar aksi unjukrasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka menuntut pemerintah menghapus sistem outsourcing. "Ini merupakan aksi Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan gerakan Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) agar Pemerintah menjalankan Jamkes untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 2014 bukan 2019, iuran jamkes untuk buruh tetap dibayar pengusaha seperti sekarang ini, hapus outsourcing yang tidak sesuai UU dan tolak upah murah," ujar Said Iqbal, Presiden Konfedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Liputan6.com, Kamis (27/9).
Pria yang juga menjabat Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) ini menjelaskan, aksi ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Kementerian Kesehatan dilanjutkan longmarch pada pukul 12.00 WIB ke Kemenakertrans. "Aksi ini sebagai pemanasan mogok nasional pada 3 Oktober nanti. Ini hasil keputusan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)."
Aksi mogok kerja akan dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Cimahi, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Batam, Karimun, Medan, Deli, Makasar, dan Bitung. Sedangkan di luar daerah tersebut, lanjut Said, dilakukan unjuk rasa ke DPRD setempat yaitu di Aceh, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Papua. "Sebagai contoh mogok nasional di Bekasi akan dilakukan di 7 kawasan industri ejip, MM 2100, Jababeka dan lain-lain, dengan massa 500 ribu orang dan di Karawang 5 kawasan industri KIIC, Indo Taisei dan lain-lain, dengan massa 150 ribu orang," ujarnya. (ARI)

Apa tanggapan pemerintah????
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhamin Iskandar kepada Pro 3 RRI, mengatakan selama ini  pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing oleh perusahaan sehingga sistem outsourcing tidak keluar dari koridor Undang-Undang.
"Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing  diluar Undang-Undang. Secara bertahap, perusahaan harus menempatkan outsourcing bagian dari kesejahteraan dan keberlangsungan masa depan,” kata Muhaimin Iskandar, di kantornya, Kamis (12/9).
Ditambahkan, ditingkat nasional pemerintah telah membentuk Komite Pengawas, yang bertugas untuk mengawasi seluruh pelasanaan outsourcing sehingga sistem itu tidak keluar dari aturan yang ada.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengajak kerjasama yang padu antara pemerintah pusat, daerah dan serikat kerja. Termasuk pemberian izin outsourcing kepada perusahaan agar lebih selektif lagi.
“Pemda yang  mengeluarkan izin agar selektif dan bertahap. Bila perlu di lakukan kajian  moratorium,” tegasnya. (Sgd/BCS)

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar