Pelaksanaan
Undang- undang Perlindungan Konsumen
Menurut saya, Undang-undang
yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999 didalam
undang-undang ini dijelaskan menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Undang-undang tersebut
sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang (Konsumen adalah raja) dimana
konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarn dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak.
Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak.
Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Tujuan undang-undang
ini adalah:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Contoh kasus dalam
pelanggaran hak konsumen dalam bentuk jasa adalah saya pernah mengalami
pelayanan jasa yang tidak menyenangkan hati saya. Saat disebuah Mini market,
saya dibuat tersinggung atas pelayanan seorang kasir. Padahal menurut saya
konsumen atau pembeli itu harus dsilayani dengan baik, tidak untuk dibentak dan
dinyolotin seperti itu. Jadi pelayanan jasanya itu merugikan hak konsumen untuk
menikmati segala kebebasannya untuk berbelanja.
Contoh kasus dalam pelanggaran
hak konsumen dalam bentuk barang :
Saat ini banyak sekali
terjadi kecurangan dalam hal penjualan suatu barang oleh produsen terhadap
konsumen. Misalkan produksi sebuah makanan. Banyak produsen yang melakukan
kecurangan saat memproduksi sebuah makanan ,misalnya bahan- bahan yang
digunakan untuk membuatnya tidak terkandung dalam daftar gizi, bahkan sangat
membahayakan pihak konsumen yang mengkonsumsinya.
Misalnya dalam
pembuatan sosis, terkadang mereka menggunakan pewarna tekstil untuk
memadukannya kedalam bahan – bahan tersebut,bahkan terkadang bias juga dicampur
dengan Borax.
Dari hal – hal tersebut,
konsumen merasa dirugikan dalam pelanggaran- pelanggaran tersebut.
Pada pasal ke 4 UU No.
8 thn 1988 tentang hak konsumen, konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada pasal ke 5 UU No.8
thn 1988
Konsumen mempunyai kewajiban yaitu:
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen mempunyai kewajiban yaitu:
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Faktor – factor yang
menyebabkan adanya pelanggaran hak untuk konsumen tersebut menurut saya adalah,
a.
Mencari keuntungan bagi pihak produsen
b.
Factor ekonomi yang kurang memadai
c.
Karena kurangnya wawasan atas pentingnya
kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar