Patterned Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 04 April 2012

TUGAS 3(HAK CIPTA,HAK PATEN,MEREK)

TUGAS 3

1.      Jelaskan pengertian hak cipta,hak paten dan merk!
a.       Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997

 

 

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

1.      Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.      Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

 Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

 Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17) ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


 Kritik atas konsep hak cipta

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Sofware Assosiation

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.

b.      Hak paten

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Pemegang paten :

Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Yang harus dihindari sebelum permintaan paten diajukan adalah:

pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu;

Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Sistem apa yang dianut oleh pemerintah Indonesia ?
Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.
Apakah yang dimaksud dengan klaim itu ?
Klaim adalah bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan, dan di dalam klaim diungkapan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

c.       Merek


1.      Pengertian Merek

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yangdiproduksi dan dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumenterhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan sertamenimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumenterhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan padasuatu merek.

2. Fungsi Merek
 
 Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh perusahaan lain yang serupaatau mirip yang dimiliki oleh pesaingnya atau sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi seseorang atau beberapa orangatau badan hukum lain. Merek juga berfungsi sebagai alat promosi, sehinggamemproduksi hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya dan Merek jugadapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara danmeningkatkan kualitas produk yang mereka miliki guna menjamin bahwa merek  produk yang mereka miliki memiliki reputasi yang baik.

 
3.      Jenis-jenis Merek 

·         Merek DagangMerek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yangdiperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

·         Merek jasaMerek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan olehseseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

·         Merek kolektif Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasadengan karakteristik yang sama, yang diperdagangngkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakandengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

·         Merek sertifikasiMerek sertifikasi adalah Merek yang digunakan untuk membedakan barangdan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan olehotoritas yang memberikan sertifikat.

·         Merek terkenalMerek terkenal adalah merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukuplama dan dianggap terkenal oleh pemegang otoritas yang berkompeten darisebuah negara yang dimintakan perlindungan untuk merek tersebut

4.      Unsur-Unsur Merek 

·         Merek mempunyai unsur-unsur 

·         Memiliki daya pembeda

·         Bukan milik umum

·         Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

5.      UU yang mengatur merek
1.      UU NO.21 TH 1961
2.      UU NO.19 TH 1992
3.      UU NO.14 TH1997
4.      UU NO.15 TH 2001
 

DWI INTANRATNASARI
22210190/2EB01

Selasa, 03 April 2012

Tulisan 2 (Bagong)


Bagong


Ki Lurah Bagong adalah nama salah satu tokoh punakawan dalam kisah pewayangan yang berkembang di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tokoh ini dikisahkan sebagai anak bungsu Semar. Dalam pewayangan Sunda juga terdapat tokoh panakawan yang identik dengan Bagong, yaitu Cepot atau Astrajingga. Namun bedanya, menurut versi ini, Cepot adalah anak tertua Semar. Dalam wayang banyumasan Bagong lebih dikenal dengan sebutan Bawor.

  1. Ciri Fisik
Sebagai seorang panakawan yang sifatnya menghibur penonton wayang, tokoh Bagong pun dilukiskan dengan ciri-ciri fisik yang mengundang kelucuan. Tubuhnya bulat, matanya lebar, bibirnya tebal dan terkesan memble. Dalam figur wayang kulit, Bagong membawa senjata kudi.
Gaya bicara Bagong terkesan semaunya sendiri. Dibandingkan dengan ketiga panakawan lainnya, yaitu Semar, Gareng, dan Petruk, maka Bagong adalah sosok yang paling lugu dan kurang mengerti tata krama. Meskipun demikian majikannya tetap bisa memaklumi.
Pada versi Cirebon ciri- ciri Bagong, suaranya serak, kasar, selalu berbahasa Sunda, mungkin karena hal ini Bagong Cirebon disebut juga Astrajingga. Jika berkelahi ia “menumbuk“ lawan nya dengan kepala.
b.    Asal Usul
Beberapa versi menyebutkan bahwa, sesungguhnya Bagong bukan anak kandung Semar. Dikisahkan Semar merupakan penjelmaan seorang dewa bernama Batara Ismaya yang diturunkan ke dunia bersama kakaknya, yaitu Togog atau Batara Antaga untuk mengasuh keturunan adik mereka, yaitu Batara Guru.
Togog dan Semar sama-sama mengajukan permohonan kepada ayah mereka, yaitu Sanghyang Tunggal, supaya masing-masing diberi teman. Sanghyang Tunggal ganti mengajukan pertanyaan berbunyi, siapa kawan sejati manusia. Togog menjawab "hasrat", sedangkan Semar menjawab "bayangan". Dari jawaban tersebut, Sanghyang Tunggal pun mencipta hasrat Togog menjadi manusia kerdil bernama Bilung, sedangkan bayangan Semar dicipta menjadi manusia bertubuh bulat, bernama Bagong.
Versi lain menyebutkan, Semar adalah cucu Batara Ismaya. Semar mengabdi kepada seorang pertapa bernama Resi Manumanasa yang kelak menjadi leluhur para Pandawa. Ketika Manumanasa hendak mencapai moksha, Semar merasa kesepian dan meminta diberi teman. Manumayasa menjawab bahwa temannya yang paling setia adalah bayangannya sendiri. Seketika itu pula, bayangan Semar pun berubah menjadi manusia, dan diberi nama Bagong, walaupun Bagong sebenarnya merupakan anak pertama Semar, ia sering dijadikan anak bungsu. Salah kaprah ini disebabkan oleh sifat Bagong yang kekanak-kanakan.
Versi lainnya, diceritakan bahwa pada saat Gareng diangkat menjadi anak sulung Semar, Petruk tidak terima karena sesung-guhnya Petruk lebih tua, maka Petruk minta diberikan seorang adik. Kemudian Semar memuja bayangannya sendiri menjadi seorang laki-laki yang mirip Semar. Maka terciptalah Bagong (menurut pedalangan gagrak Yogyakarta) atau Bawor (menurut pedalangan gagrak Banyumas), yang berasal dari bayangan Ismaya atau Semar, dan diangkat menjadi anak bungsunya. tokoh Bawor hadir di dunia bukan dilahirkan melainkan diciptakan.

c.    Bagong Zaman Kolonial
Gaya bicara Bagong yang seenaknya sendiri sempat dipergunakan para dalang untuk mengkritik penjajahan kolonial Hindia Belanda. Ketika Sultan Agung meninggal tahun 1645, putranya yang bergelar Amangkurat I menggantikannya sebagai pemimpin Kesultanan Mataram. Raja baru ini sangat berbeda dengan ayahnya. Ia memerintah dengan sewenang-wenang serta menjalin kerja sama dengan pihak VOC-Belanda.
Keluarga besar Kesultanan Mataram saat itu pun terpecah belah. Ada yang mendukung pemerintahan Amangkurat I yang pro-Belanda, ada pula yang menentangnya. Dalam hal kesenian pun terjadi perpecahan. Seni wayang kulit terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan Nyai Anjang Mas yang anti-Amangkurat I, dan golongan Kyai Panjang Mas yang sebaliknya.
Rupanya pihak Belanda tidak menyukai tokoh Bagong yang sering dipergunakan para dalang untuk mengkritik penjajahan VOC. Atas dasar ini, golongan Kyai Panjang Mas pun menghilangkan tokoh Bagong, sedangkan Nyai Panjang Mas tetap mempertahankannya.
Pada zaman selanjutnya, Kesultanan Mataram mengalami keruntuhan dan berganti nama menjadi Kasunanan Kartasura. Sejak tahun 1745 Kartasura kemudian dipindahkan ke Surakarta. Selanjutnya terjadi perpecahan yang berakhir dengan diakuinya Sultan Hamengkubuwana I yang bertakhta di Yogyakarta.
Dalam hal pewayangan, pihak Surakarta mempertahankan aliran Kyai Panjang Mas yang hanya memiliki tiga orang panakawan (Semar, Gareng, dan Petruk), sedangkan pihak Yogyakarta menggunakan aliran Nyai Panjang Mas yang tetap mengakui keberadaan Bagong.
Akhirnya, pada zaman kemerdekaan Bagong bukan lagi milik Yogyakarta saja. Para dalang aliran Surakarta pun kembali menampilkan empat orang punakawan dalam setiap pementasan mereka. Bahkan, peran Bagong cenderung lebih banyak daripada Gareng yang biasanya hanya muncul dalam gara-gara saja.
d.    Bagong Versi Jawa Timur
Dalam pewayangan gaya Jawa Timuran, yang berkembang di daerah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Jombang, Malang dan sekitarnya, tokoh Semar hanya memiliki dua orang anak , yaitu Bagong dan Sarangaja. Bagong sendiri memiliki anak bernama Besut.Dalam versi ini adik Bagong memang jarang di pentaskan namun ada lakon tertentu dimana Sarangaja keluar seperti lakon Adeg'e Khayangan Suralaya dimana pada cerita ini menceritakan Asal usul Bagong dalam versi Jawa Timur.
Tentu saja Bagong gaya Jawa Timuran memiliki peran yang sangat penting sebagai panakawan utama dalam setiap pementasan wayang. Ucapannya yang penuh humor khas timur membuatnya sebagai tokoh wayang yang paling ditunggu kemunculannya. Dalam versi ini, Bagong memiliki nama sebutan lain,yaitu Jamblahita.

BAGONG adalah anak angkat ketiga Semar. Dia adik Gareng dan Petruk. Diceritakan ketika itu Gareng dan Petruk minta dicarikan teman, sanghyang Tunggal bersabda :"Ketahuilah bahwa temanmu adalah bayanganmu sendiri." Seketika itu bayangan berubah menjadi manusia dan selanjutnya diberi nama Bagong.

Bagong berbadan pendek, gemuk seperti semar tetapi mata dan mulut lebar. Ia memiliki watak banyak bercanda, pintar membuat lelucon, bahkan terkadang saking lucunya menjadi menjengkelkan. Beradat lancang, tetapi jujur, dan juga sakti. Kalau menjalankan tugas terkadang tergesa-gesa kurang perhitungan. Bagong bersuara besar dan kedengaran agak kendor di leher.

Ada yang mengatakan kalau Bagong berasal dari kata Baghoo (bahasa Arab) yang artinya senang membangkang/ menentang, tidak mudah menurut atau percaya pada nasihat orang lain. Ini juga menjadi nasihat pada tuannya bahwa manusia didunia ini mempunyai watak yang bermacam-macam dan perlu diperhatikan dan diwaspadai dari watak dan karakter masing - masing watak tersebut.

Sejarah Bagong

BAGONG, yang di daerah Banyumas disebut Bawor adalah seorang tokoh panakawan dalam dunia pewayangan. Panakawan adalah pengiring atau pamong yang selalu ikut dan mendampingi seseorang atau suatu keluarga, sebagai tempat berbagi suka dan duka serta dimintai saran-saran jika diperlukan. la adalah anak hasil pujaan Semar atau Ki Lurah Badranaya.

Menurut cerita dalam pewayangan, Bagong diciptakan dari bayangan Semar. Di hari-hari pertama Sang Hyang Ismaya turun ke dunia sebagai Semar untuk bertugas sebagai pamong golongan manusia yang berbudi baik, ia merasa kesepian. Karena itu ia mohion pada ayahnya, yaitu Hyang Tunggal, agar diberi teman. Sebagai teman setia Semar, adalah bayangannya, yang oleh Sang Hyang Tunggal kemudian diubah ujud menjadi Bagong. Itulah sebabnya bentuk dan wajah Bagong amat mirip dengan Semar. Seperti Semar, perut Bagong juga buncit, hidungnya pesek, pantatnya besar.

Bagong mempunyai sifat dan pembawaan yang kekanak-kanakan. Lucu, jarang bicara, tapi sekali bicara membuat orang tertawa. Dalam pewayangan, Bagong merupakan pengeritik tajam clan nylekit bagi tokoh wayang lain yang bertindak tidak benar. Biasanya, sebelum mulai berbicara, Bagong lebih dahulu mengucapkan kalimat pendahuluan yang khas sebagai berikut: "Gembor menentor bocor... " Baru setelah itu ia mengucapkan kalimat yang hendak disampaikannya. Dalam pedalangan Wayang Purwa, beberapa puluh tahun yang lalu tokoh Bagong hanya dikenal di beberapa daerah, terutama di Yogyakarta ke barat dan di daerah Banyumas, dan beberapa tempat di Jawa Timur. Namun kini tokoh Bagong juga dimainkan di daerah-daerah lain, bahkan juga dalam pedalangan di Jawa Barat. Pada Wayang Golek Sunda, tokoh Bagong sering dipersamakan dengan Cepot atau Astrajingga. Namun, beda dengan pada kebanyakan Wayang Kulit Purwa, di Wayang Golek Purwa Sunda, Cepot Astrajingga dianggap sebagai anak Semar yang tertua.

Tokoh Wayang Bagong mulai diciptakan pada zaman pemerintahan Sunan Amangkurat II, raja Mataram (1677 - 1703). Dengan candra sengkala "Mantri Sirna Sangoyag Jagad", dapat diperhitungkan Bagong tercipta pada tahun 1603 Jawa, atau 1679 Masehi. Namun siapa seniman penciptanya, tidak diketahui.
Walaupun Bagong sebenarnya merupakan anak pertama Semar, dalam pewayangan ia sering dianggap sebagai anak bungsu. Salah kaprah ini terutama disebabkan karena sifat Bagong yang kekanak-kanakan itu. Biasanya, dalam pedalangan Wayang Kulit Purwa atau di panggung Wayang Orang, Bagong berbicara dengan logat Jawa Banyumasan. Itulah antara lain, mengapa di daerah Banyumas tokoh Bagong amat digemari.
Khusus pada pewayangan di Jawa Timur ada tokoh yang disebut Hyang Katinja alias Besot, atau Besep, atau Bestil, atau Besil. Tokoh wayang ini berasal dari tinja Semar yang terinjak Bagong.

Dalam Wayang Menak, ada tokoh panakawan yang hampir serupa bentuknya dengan Bagong. Tokoh ini disebut Jiweng. Bagong beristri cantik, bernama Dewi Bagnawati, putri Prabu Balya dari Kerajaan Pucangsewu. Dalam lakon carangan "Semar Minta Bagus" atau "Semar Gugat", Bagong diajak Semar ke kahyangan dan diubah bentuknya menjadi ksatria tampan. Bagong diberi nama baru Bambang Lengkara, sedangkan Semar yang telah berganti rupa menjadi ksatria perkasa, menamakan dirinya Bambang Dewalelana. Dalam lakon ini, selain berubah menjadi tampan, Bagong juga memiliki kesaktian yang seimbang dengan para dewa.

Dalam seni kriya Wayang Kulit Purwa, tokoh Wayang Bagong dilukiskan dalam beberapa wanda. Di antara wanda Bagong adalah: Wanda Gembor dengan bibir lebih lebar  dan terbuka. Dibandingkan dengan wanda lainnya, Bagong wanda Gembor merupakan wanda yang paling tua dan paling besar ukurannya. Hampir sebesar Semar. Sikap tubuhnya agak membungkuk dan kepalanya agak menunduk. Wanda Gilut, yakni yang bibir bawahnya lebih tebal. Tubuh Bagong wanda Gilut agak pendek, tetapi kepalanya mendongak dan dadanya membusung. Ciri lainnya, Bagong pada wanda Gilut ini mengenakan keris berwarangka sandang walikat. Wanda Ngengkel, sikap tubuhnya lebih tegak dan kepalanya agak mendongak. Yang terakhir, disebut Wanda Blungkang, yang gundul rambutnya, dan bibir bawahnya panjang.
Pada tahun 1987 Ir. Haryono Haryoguritno, seorang pakar seni kriya Wayang Kulit Purwa gagrak Surakarta, menciptakan wanda baru bagi Bagong, yakni Bagong wanda Blo'on. Wanda baru itu diciptakan sebagai pasemon terhadap keadaan zaman, saat generasi muda yang kurang peduli pada keadaan di sekitarnya.





Kejujuran Yang Berujung Pada Fitnah Dalam Lakon ‘Bagong Kembar’

Bagong tercipta dari bayangan Sanghyang Ismaya atas sabda Sanghyang Tunggal, ayahnya sendiri yaitu Semar. Sosok dan perwakan Bagong hampir serupa dengan Semar tetapi dengan mulut yang lebih lebar, hal ini menyimbolkan dari sifat utama Bagong yang bicara jujur apa adanya, ceplas ceplos.
Pribadinya yang seperti itu sering menyakiti hati orang, meski Bagong sendiri tidak berniat untuk menyakiti hati orang, Bagong hanya mengatakan apa adanya kekurangan orang tersebut, yang mendengarkan Bagong akan terselamatkan, dapat memperbaiki kondisi dirinya. Yang tersinggung akan tetap di dalam prilaku buruknya. Bagong dikenal pula dengan nama Bawor, Carub atau Astrajingga.
Ia mempunyai tabiat: lagak lagu katanya kekanak-kanakan, lucu, suara besar agak serak, tindakannya seperti orang bodoh, ucapannya menjengkelkan, tetapi selalu tepat sehingga sering kali membuat para doronya tersebut terdiam.
Buat Bagong hidup ini adalah untuk main-main, tidak usah terlalu dibuat serius, oleh karenanya Bagong digambarkan sebagai pribadi yang ceria dan mudah sekali membuat orang tertawa. Orang merasa bahagia jika dekat dengan Bagong.
Kata-katanya meski sering kali menjengkelkan namun selalu tepat membuktikan pribadi Bagong sebagai seorang yang tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, harus diperhitungkan terlebih dahulu, minimal dampak negatif dan positif yang akan timbul akibat dari perbuatannya itu. Namun jika sudah mengetahui kebenaran, Bagong tidak akan sungkan-sungkan mengatakanya, to the point.
Kejujuran modal utama dalam kehidupan, meski resikonya karena kejujuran tersebut Bagong sering dibenci oleh orang, bahkan Bagong pernah mendapatkan sebuah fitnah dalam lakon Bagong Kembar. Berikut versi pop dari lakon Bagong Kembar :
Dinegara Astina sedang dibicarakan tentang hilangnya pusaka Pandawa, ada laporan tentang maling yang masuk ke Kaputren menemui Dewi Banowati, perjamuan jadi gempar. Duryudana meminta Baladewa menangkap pencuri tersebut yang ternyata adalah Bagong. Bagong sendiri masuk kaputren karena dipanggil Banowati, bukan sebagai pencuri, Banowati ingin tahu tentang ilmu perilaku sebagai putri yang luhur, agar dapat menjadi manusia sempurna sepi ing pamrih.
Namun saksi-saksi banyak yang melihat bahwa Bagong yang mencuri pusaka tersebut, Bagong sendiri kemudian menghindar masuk ke dalam hutan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Para Pandwa tidak mempercayai hal tersebut, karena mereka tahu benar siapa Bagong, untuk apa Bagong mencuri pusaka tersebut, bukankah kesaktian Bagong sudah mumpuni, tanpa pusakan itu Bagong dapat saja menghajar para pandwa, terlebih lagi jika dibantu dengan dua saudaranya Gareng dan Pertruk.
Sri Kresna hanya termangut-mangut, dan berkata sambil menerawang jauh “Kebenaran akan terungkap”, kemudian Sri Kresna memerintahkan Pandawa menemani Semar menuju hutan, “Disana kebenaran akan terungkap” tambah Sri Kresna.
Atas bantuan para Dewa akhirnya di dalam hutan Bagong bertemu dengan kembarannya yang mencuri pusaka Pandawa itu, terjadi pertempuran sengit, hingga kemudian Bagong asli berhasil mengalahkan kembaran palsunya, dan kemudian kembarannya itu kembali kewujud aslinya. Dan Bagong mengenalinya sebagai seorang yang pernah dimarahi olehnya karena sering berbuat salah. Dan orang tersebutpun memohon maaf, ia melakukan semua itu karena merasa sakit hati akan perkataan Bagong.
Bagong sedih, karena dia sama sekali tidak bermaksud untuk menyakiti, Bagong hanya ingin orang itu memperbaiki kesalahannya.
Kemudian rombongan Pandawa dan Semar yang sejak tadi sudah mengetahui pertarungan tersebut, keluar dari persembunyaian. Semar berkata “thole, bukan kekuasaanmu untuk memperbaiki sifat manusia, manusia harus memperbaikinya sendiri, tugasmu hanya memberitahukannya. Dan untukmu nak, beruntunglah kamu sudah sadar, berterimakasihlah kepada Bagong, tetapi hukum alam tidak dapat bohongi, kamu akan mendapatkan sanksinya kelak”.


DWi intan Ratnasari
22210190/2eb01

















Tulisan 1(Luka)


Luka



Rasa takut akan kehilangan dirimu kini telah menjadi kenyataan bagiku,,
Kau meninggalkanku disaat aku sangat mencintaimu,,,
Entah apa salahku,,kau dengan mudah melupakan semua kenangan tentang kita berdua..
Dalam surga kehidupanmu,bahkan kau meyakinkanku bahwa akulah separuh hidupmu,,,
Aku percaya dengan semua ucapan dan perkataanmu,,,sampai aku memutuskan untuk selalu mengukir namamu didalam hatiku,dan mengeratkannya dengan kesetiaan yang kumiliki,,,
Kau selalu memanjakanku dengan segala belaian kasih sayangmu,,kau curahkan segala isi hatimu untuk selalu menjadi pendamping hidupku,,kau menginginkanku menjadi wanita yang terakhir dalam hidupmu,,
Tapi apalah arti semua ucapan yang selalu kau kotori dengan kebohonganmu…
Ya Allah,, aku hanyalah wanita biasa yang jauh dari kesempurnaan,jauh dari harumnya pintu surgamu,,tapi apakah aku tidak berhak mendapat belaian kasih sayangnya ya Allah…
Apakah aku ditakdirkan hanya untuk terus-terusan disakiti???
Kini hanya benci yang tertanam dalam hatiku…
Salahkah aku yang tidak akan pernah bisa memaafkan dia?
Akupun mempunyai hati yang bukan untuk selalu disakiti ,,,
Aku sayaang sama dia,,sangat menyayanginya,sangat mencintainya,,sampai saat ini..
Tapi segala rasa cinta dan sayang yg kumiliki itu membuatku selalu terjatuh dan tertatih,,
Pernikahan yang selalu terfikirkan dalam angan-angan,,kini semua telah sirna di telan dusta,,hanya karena hadirnya pihak ke tiga,,,
Aku yang menyayangimu,,aku yang mencintaimu,,bukan Dia!!!
Sampai detik inipun aku belum bisa melupakanmu,,terlalu dalam luka yang telah kau goreskan,,
Janji yang selalu ingat sampai ku mati,kau akan selalu setia sampai ku kembali,,
Tapi semua itu bulshitt!!!
Dunia ini memang penuh dengan kepalsuan dan sandiwara,,jika aku tau akan seperti ini,
Lebih baik aku tidak akan prnah mau mengenalmu,daripada aku harus melupakanmu,,,,
Tetapi,jika ini memang kehendakMu ya Rabb, aku terima,aku pasrah,,mungkin ini adalah yang terbaik buat aku dan dia…
Aku akan tetap tertawa walau sebenarnya aku ingin menangis,,
Aku akan tetap tersenyum walau sebenarnya aku sangat kecewa..
Aku akan tetap kuat walau sebenarnya aku sudah tidak sanggup lagi..
Aku akan tetap semangat walau sebenarnya aku tertekan dan banyak masalah,,
Aku akan tetap sabar dan memandang segala sesuatunya baik-baik saja,walau sebenarnya aku terluka,,
Ya Allah, terimakasih karena Engkau masih selalu mngingatkanku kalau dia bukan yang terbaik,memang sakit ya Allah,,semoga keikhlasan segera memelukku,,
Dan semoga Engkau memberikan yang terbaik dan lebih baik dari dia ya Allah,
Tapi, kumohon tetap jagalah dia ya Allah,berikanlah kesempatan dia untuk melihat kesuksesanku kelak, karna ku pernah berjanji akan sukses dihadapan dia..
Walaupun sebenarnya karma itu berlaku,,aku pasrahkan kepadaMu ya Rab, Karna Engkau lebih mengetahui apa yang tidak pernah kami ketahui..
Apa yang kita tanam itulah yang kita Tuai..

Ya Allah..
Aku belajar untuk tidak mendapatkannya sekarang..
Karena aku mau menunggu sampai apa yang kuingini itu benar-benar menjadi yang terbaik untukku,,
Karena aku yakin, “semua akan indah pada waktunyaa,,amien”
Ya Allah,,
Andai janji tak pernah dusta,takkan ada yang kecewa,,
Andai cinta tak mendua, takkan ada air mata..
Andai kasih tetap setia, takkan ada yang terluka..
Andai mimpi jadi nyata,hidup pasti bahagia,,
Andai hati tulus dan suci,takkan ada yang tersakiti,,
Andai perasaan selalu mengerti,pasti tercapai cinta sejati..
Tapi semua itu hanya harapan ya Allah, akupun mengerti dia bukan manusia sempurna,,
Ya Allah, sampaikanlah pesanku kepadanya ya Allah,,,

Buat seseorang yang aku sayangi dan yang telah menyakitiku..
“disaat kau pergi dengan yang lain,,aku akan menjauh..karna sesungguhnya aku tahu kebahagiaanmu bukan kepadaku,,dan biarkanlah rasa ini tetap untukku,,
Dan bila disaat kamu diasingkan dan dijauhi semua orang,,carilah aku,,aku akan selalu ada bagimu..
Iloveyou but Ihateyou….


By. Dwi Intan Ratnasari
22210190/2eb01