SEJAUH MANAKAH UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN???
Undang-undang
perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen
terhindar dari praktik kecurangan produsen.Akhir – akhir ini banyak sekali
produsen yang curang terhadap konsumen. Faktor utama melakukan kecurangan
adalah semata- mata untuk keuntungan yang besar. Konsumen harus mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang
digunakan. Undang-undang perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga
jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang
berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Konsumen
merupakan salah satu tolak ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku
terjual atau tidak. Misalnya deterjen di
pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, deterjen dengan merek A lebih laku
dipasaran dengan jumlah konsumen terbesar karena harganya yang terjangkau.
Tetapi ini harus diimbangi dengan kualitasnya yang tidak merugikan konsumen.
Jika asas manfaatnya telah keluar dari apa yang dijanjikan ini termasuk
kecurangan dalam perniagaan atau perdagangan.
Di
Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat
dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen.
Kemudian untuk mendampingi hak terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen
terdapat dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang
yang dibuat ini mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya
di dunia nyata? Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum
berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa?
Masih banyak tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya
yang dijual bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa
kesehatan ataupun kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan
membutuhkan dana untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi
produk hasil kecurangan.
Misalnya , sekarang banyak
diliput disalah satu media televisi tentang kecurangan produsen. Dalam
pembuatan sosis, tentunya banyak sekali konsumen yang sangat menyukai makanan 1
ini,factor tersebut dijadikan peluang bisnis bagi para produsen. Tapi apaaa????mereka
menyalahgunakan wewenang dan segalanya. Dengan mencampurkan berbagai bahan-
bahan yang sangat membahayakan bagi konsumen. Contohnya Borak, pewarna tekstil
bahkan daging busuk. Harapan saya pemerintah harus segera bertindak dalam
permasalahan in
Kedua,
saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan
kemajuan teknologi yang semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan
mudah dilakukan, konsumen tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka
dapatkan, oleh sebab itu produsen asli dari barang yang dijual harus lebih
cermat dan jeli melihat kelakuan para produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu,
mereka harus bisa membuat perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk
palsu agar konsumen yang sudah biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana
produk aslinya. Tidak hanya itu, pelaku juga mendaur ulang produk yang masa
berlakunya sudah habis, ataupun rusak saat pendistribusian.(cotohnya BlackBerry
BM dan bergaransi resmi sering ditukar – tukar)
Ketiga,
tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang
ditawarkan. Contohnya keterlambatan bus atau rusaknya bagian bus saat kita menggunakan
bus tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket bus AC,
ternyata di dalamnya menggunakan kipas angina tau bahkan AC mati. Jelas ini
tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Perdagangan
bebas juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang
dijual bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih
lagi kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang
terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu
menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan
konsumen.
Dunia
pasar yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera
diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi
salah satu dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di
padang pasir para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi
mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang
perlindungan konsumen saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk
aturan yang berlaku, namun hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar
dirugikan. Kenapa masih ada saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan
kimia terhadap produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh
bahn-bahan kimia tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari
pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah
yang harus bertindak untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen?
Menurut saya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat
kelas bawah, semua yang bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang
berlaku, sebagi konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang
digunakan. Aparat kepolisian harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum
yang membuat kerugian konsumen. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi.
Di Indonesia juga terdapat suatu lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen
akan suatu produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya
mereka dapatkan. Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak
menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa
mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi
pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan
membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati
dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang
yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan
mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.
Saya
sangat berharap, untuk para produsen,ayolaah kita professional,,jangan ada
kecurangan. Sebab apa???kita juga gag selamanya jadi produsen..adakalanya kita
pasti jadi konsumen, kalau dicurangi juga tidak enak. Sebagai warga Negara Indonesia
yang cerdas..mari kita ciptakan hidu sehat dari berbagai hal..:) terimakasiihhh...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar