Patterned Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 05 Juli 2012

bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia?


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.
Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b)      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Lalu bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia? berikut yang akan saya tulis hanyalah argumentasi dari saya sendiri, karena mungkin tidak ada yang mempunyai cara jitu untuk mengatasinya karena pada kenyataannya hukum ekonomi di Indonesia masih amburadul dan perlu dibenahi bukan? jadi, berikut saya rangkum sendiri,
Ekonomi pada dasarnya penopang suatu negara untuk maju dan berkembang dalam mensejahterakan rakyatnya. Gambaran yang mungkin diterima bagi suatu negara jika hukum ekonominya berantakan dan penggerak perekonomian suatu negara tidak jujur adalah meningkatnya angka kemiskinan, krisis ekonomi, hutang negara yang tak kunjung dibayar, dan masih banyak lagi.
Maka dari itu perlu pembenahan agar perekonomian di suatu negara bisa kembali stabil. Salah satu contoh negara yang sedang menghadapi polemik yang demikian adalah Indonesia. Indonesia negara kepulauan terbesar didunia yang terletak di garis khatulistiwa dengan kekayaan alam yang berlimpah tetapi mengapa masih mengalami masalah prekonomian? Disinilah yang akan saya utarakan pendapat saya untuk membenahi masalah hukum di Indonesia.
Masalah yang paling mendasar terletak pada tata kelola sumber daya alam yang tidak benar dalam pengelolaannya. Banyak langkah yang kurang bijak diambil pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan alam kita Indonesia. Padahal, berdasarkan artikel yang perbah saya baca, Indonesia bisa menjadi negara yang kaya raya hanya dengan memanfaatkan kekayaan alam kita tanpa harus membayar pajak. Sedangkan pada kenyataannya, sumber pemasukan utama negara terletak pada pajak, bukan dari kekayaan alamnya. Ini bukti bahwa pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia yang di lakukan pemerintah salah jalan atau mungkin tidak tepat sasaran dalam mengambil keputusan. Dari salahnya tata kelola tersebut akan muncul masalah lain yang justru membuat perekonomian di Indonesia berantakan. Dari masalah diatas saya bisa temukan poin-poin penting agar perekonomian di Indonesia bisa kembali stabil.
Langkah yang harus diambil berdasarkan pendapat saya :
  • ·         Mencerdaskan kehidupan bangsa, agar dimasa depan menjadi bangsa yang berkualitas.
  • ·         Membangun moralitas bangsa, agar tercipta bangsa yang  jujur dan berbudi pekerti.
  • ·         Meningkatkan sumber daya manusia, mirip dengan poin pertama dan kedua, karena bangsa yang berkualitas dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian suatu negara.
  • ·         Perangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena pencurian uang negara untuk kepentingan individu atau golongan bisa merugikan negara.
  • ·         Kelola sumber daya alam dengan baik, pengelolaan sumber daya alam yang baik bisa meningkatkan kekayaan negara, dan semua yang ada kaitannya dalam meningkatkan perekonomian.
  • ·         Kelola uang pajak dengan baik, pemborosan uang pajak yang dititipkan rakyat kepada negara untuk membangun negeri ini masih sering terjadi, terakhir kali yaitu pemborosan pembelanjaan perlengkapan DPR yang mencapai 15 milyar.
  • ·         Meningkatkan kinerja pemerintah, pemerintah harus lebih cepat tanggap dalam mengatasi setiap masalah ekonomi sebelum masalah lain muncul, masalah lama menjadi terbengkalai, dan tak pernah terselesaikan.

Demikian sebagian kecil cara-cara yang perlu diambil pemerintah dalam membenahi masalah hukum ekonomi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar