Bagaimana Membenahi Hukum
Ekonomi di Indonesia?
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau
suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok
sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan
tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di
negaranya.
Hukum ekonomi dibuat
seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945,
yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah
yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Lalu
bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia? berikut yang akan saya tulis
hanyalah argumentasi dari saya sendiri, karena mungkin tidak ada yang mempunyai
cara jitu untuk mengatasinya karena pada kenyataannya hukum ekonomi di
Indonesia masih amburadul dan perlu dibenahi bukan? jadi, berikut saya rangkum
sendiri,
Ekonomi pada dasarnya
penopang suatu negara untuk maju dan berkembang dalam mensejahterakan
rakyatnya. Gambaran yang mungkin diterima bagi suatu negara jika hukum
ekonominya berantakan dan penggerak perekonomian suatu negara tidak jujur
adalah meningkatnya angka kemiskinan, krisis ekonomi, hutang negara yang tak
kunjung dibayar, dan masih banyak lagi.
Maka dari itu perlu pembenahan
agar perekonomian di suatu negara bisa kembali stabil. Salah satu contoh negara
yang sedang menghadapi polemik yang demikian adalah Indonesia. Indonesia negara
kepulauan terbesar didunia yang terletak di garis khatulistiwa dengan kekayaan
alam yang berlimpah tetapi mengapa masih mengalami masalah prekonomian?
Disinilah yang akan saya utarakan pendapat saya untuk membenahi masalah hukum
di Indonesia.
Masalah
yang paling mendasar terletak pada tata kelola sumber daya alam yang tidak
benar dalam pengelolaannya. Banyak langkah yang kurang bijak diambil pemerintah
dalam memanfaatkan kekayaan alam kita Indonesia. Padahal, berdasarkan artikel
yang perbah saya baca, Indonesia bisa menjadi negara yang kaya raya hanya
dengan memanfaatkan kekayaan alam kita tanpa harus membayar pajak. Sedangkan
pada kenyataannya, sumber pemasukan utama negara terletak pada pajak, bukan
dari kekayaan alamnya. Ini bukti bahwa pemanfaatan sumber daya alam di
Indonesia yang di lakukan pemerintah salah jalan atau mungkin tidak tepat
sasaran dalam mengambil keputusan. Dari salahnya tata kelola tersebut akan
muncul masalah lain yang justru membuat perekonomian di Indonesia berantakan. Dari
masalah diatas saya bisa temukan poin-poin penting agar perekonomian di
Indonesia bisa kembali stabil.
Langkah yang harus diambil berdasarkan pendapat saya :
- · Mencerdaskan kehidupan bangsa, agar dimasa depan menjadi bangsa yang berkualitas.
- · Membangun moralitas bangsa, agar tercipta bangsa yang jujur dan berbudi pekerti.
- · Meningkatkan sumber daya manusia, mirip dengan poin pertama dan kedua, karena bangsa yang berkualitas dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian suatu negara.
- · Perangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena pencurian uang negara untuk kepentingan individu atau golongan bisa merugikan negara.
- · Kelola sumber daya alam dengan baik, pengelolaan sumber daya alam yang baik bisa meningkatkan kekayaan negara, dan semua yang ada kaitannya dalam meningkatkan perekonomian.
- · Kelola uang pajak dengan baik, pemborosan uang pajak yang dititipkan rakyat kepada negara untuk membangun negeri ini masih sering terjadi, terakhir kali yaitu pemborosan pembelanjaan perlengkapan DPR yang mencapai 15 milyar.
- · Meningkatkan kinerja pemerintah, pemerintah harus lebih cepat tanggap dalam mengatasi setiap masalah ekonomi sebelum masalah lain muncul, masalah lama menjadi terbengkalai, dan tak pernah terselesaikan.
Demikian sebagian kecil
cara-cara yang perlu diambil pemerintah dalam membenahi masalah hukum ekonomi
di Indonesia.