Patterned Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 05 Juli 2012

bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia?


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.
Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b)      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Lalu bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia? berikut yang akan saya tulis hanyalah argumentasi dari saya sendiri, karena mungkin tidak ada yang mempunyai cara jitu untuk mengatasinya karena pada kenyataannya hukum ekonomi di Indonesia masih amburadul dan perlu dibenahi bukan? jadi, berikut saya rangkum sendiri,
Ekonomi pada dasarnya penopang suatu negara untuk maju dan berkembang dalam mensejahterakan rakyatnya. Gambaran yang mungkin diterima bagi suatu negara jika hukum ekonominya berantakan dan penggerak perekonomian suatu negara tidak jujur adalah meningkatnya angka kemiskinan, krisis ekonomi, hutang negara yang tak kunjung dibayar, dan masih banyak lagi.
Maka dari itu perlu pembenahan agar perekonomian di suatu negara bisa kembali stabil. Salah satu contoh negara yang sedang menghadapi polemik yang demikian adalah Indonesia. Indonesia negara kepulauan terbesar didunia yang terletak di garis khatulistiwa dengan kekayaan alam yang berlimpah tetapi mengapa masih mengalami masalah prekonomian? Disinilah yang akan saya utarakan pendapat saya untuk membenahi masalah hukum di Indonesia.
Masalah yang paling mendasar terletak pada tata kelola sumber daya alam yang tidak benar dalam pengelolaannya. Banyak langkah yang kurang bijak diambil pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan alam kita Indonesia. Padahal, berdasarkan artikel yang perbah saya baca, Indonesia bisa menjadi negara yang kaya raya hanya dengan memanfaatkan kekayaan alam kita tanpa harus membayar pajak. Sedangkan pada kenyataannya, sumber pemasukan utama negara terletak pada pajak, bukan dari kekayaan alamnya. Ini bukti bahwa pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia yang di lakukan pemerintah salah jalan atau mungkin tidak tepat sasaran dalam mengambil keputusan. Dari salahnya tata kelola tersebut akan muncul masalah lain yang justru membuat perekonomian di Indonesia berantakan. Dari masalah diatas saya bisa temukan poin-poin penting agar perekonomian di Indonesia bisa kembali stabil.
Langkah yang harus diambil berdasarkan pendapat saya :
  • ·         Mencerdaskan kehidupan bangsa, agar dimasa depan menjadi bangsa yang berkualitas.
  • ·         Membangun moralitas bangsa, agar tercipta bangsa yang  jujur dan berbudi pekerti.
  • ·         Meningkatkan sumber daya manusia, mirip dengan poin pertama dan kedua, karena bangsa yang berkualitas dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian suatu negara.
  • ·         Perangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena pencurian uang negara untuk kepentingan individu atau golongan bisa merugikan negara.
  • ·         Kelola sumber daya alam dengan baik, pengelolaan sumber daya alam yang baik bisa meningkatkan kekayaan negara, dan semua yang ada kaitannya dalam meningkatkan perekonomian.
  • ·         Kelola uang pajak dengan baik, pemborosan uang pajak yang dititipkan rakyat kepada negara untuk membangun negeri ini masih sering terjadi, terakhir kali yaitu pemborosan pembelanjaan perlengkapan DPR yang mencapai 15 milyar.
  • ·         Meningkatkan kinerja pemerintah, pemerintah harus lebih cepat tanggap dalam mengatasi setiap masalah ekonomi sebelum masalah lain muncul, masalah lama menjadi terbengkalai, dan tak pernah terselesaikan.

Demikian sebagian kecil cara-cara yang perlu diambil pemerintah dalam membenahi masalah hukum ekonomi di Indonesia.

sejauh mana undang- undang perlindungan konsumen ditegakkan?


SEJAUH MANAKAH UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN???

Undang-undang perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen terhindar dari praktik kecurangan produsen.Akhir – akhir ini banyak sekali produsen yang curang terhadap konsumen. Faktor utama melakukan kecurangan adalah semata- mata untuk keuntungan yang besar. Konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang digunakan. Undang-undang perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Konsumen merupakan salah satu tolak ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku terjual atau tidak. Misalnya  deterjen di pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, deterjen dengan merek A lebih laku dipasaran dengan jumlah konsumen terbesar karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus diimbangi dengan kualitasnya yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya telah keluar dari apa yang dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan atau perdagangan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian untuk mendampingi hak terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang yang dibuat ini mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya di dunia nyata? Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih banyak tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang dijual bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan ataupun kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan dana untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil kecurangan.
Misalnya , sekarang banyak diliput disalah satu media televisi tentang kecurangan produsen. Dalam pembuatan sosis, tentunya banyak sekali konsumen yang sangat menyukai makanan 1 ini,factor tersebut dijadikan peluang bisnis bagi para produsen. Tapi apaaa????mereka menyalahgunakan wewenang dan segalanya. Dengan mencampurkan berbagai bahan- bahan yang sangat membahayakan bagi konsumen. Contohnya Borak, pewarna tekstil bahkan daging busuk. Harapan saya pemerintah harus segera bertindak dalam permasalahan in
Kedua, saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan mudah dilakukan, konsumen tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, oleh sebab itu produsen asli dari barang yang dijual harus lebih cermat dan jeli melihat kelakuan para produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu, mereka harus bisa membuat perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu agar konsumen yang sudah biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk aslinya. Tidak hanya itu, pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya sudah habis, ataupun rusak saat pendistribusian.(cotohnya BlackBerry BM dan bergaransi resmi sering ditukar – tukar)
Ketiga, tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan. Contohnya keterlambatan bus atau rusaknya bagian bus saat kita menggunakan bus tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket bus AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angina tau bahkan AC mati. Jelas ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
            Perdagangan bebas juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang dijual bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih lagi kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
            Dunia pasar yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi salah satu dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di padang pasir para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang perlindungan konsumen saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk aturan yang berlaku, namun hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar dirugikan. Kenapa masih ada saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan kimia terhadap produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh bahn-bahan kimia tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah yang harus bertindak untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen? Menurut saya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah, semua yang bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagi konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat kepolisian harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian konsumen. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga terdapat suatu lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.
Saya sangat berharap, untuk para produsen,ayolaah kita professional,,jangan ada kecurangan. Sebab apa???kita juga gag selamanya jadi produsen..adakalanya kita pasti jadi konsumen, kalau dicurangi juga tidak enak. Sebagai warga Negara Indonesia yang cerdas..mari kita ciptakan hidu sehat dari berbagai hal..:)  terimakasiihhh...